Ads 468x60px

.

Pages

Subscribe:

Labels

Jumat, 11 Mei 2012

KITAB HUKUM KANONIK : TUGAS GEREJA MENGAJAR


BUKU III
TUGAS GEREJA MENGAJAR
(Kan. 747 – 833)

Berikut adalah penjelasan Kitab Hukum Gereja terkait dengan pembahasan mengenai Tugas Gereja Mengajar:
  
1.1.        Pengantar
Ajaran merupakan pusat peranan dan misi Gereja:

Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman."

Setiap orang dalam Gereja berpartisipasi dalam “fungsi Propetis (kenabian)” untuk mewartakan Kabar Gembira Yesus Kristus ini (Kan. 204, 211) dan saling menolong satu sama lain untuk menjadi murid-muridNya. Karena itu kanon-kanon dari buku III ini dihubungkan dengan seluruh umat kristen karena semua harus terlibat di dalamnya.
            Lima judul dalam buku III ini berhubungan dengan 1) Pelayan Sabda Allah, termasuk pewartaan sabda Allah dan pendidikan kateketik 2) kegiatan misi Gereja, 3) pendidikan Katolik termasuk sekolah-sekolah, universitas-universitas, dan lembaga pendidikan tinggi Katolik lainnya, universitas dan fakultas kegerejaan, 4) alat-alat  komunikasi sosial dan 5) pengakuan iman. Tema besar dai buku ini adalah tugas tanggung jawab berbagai macam aspek dari seluruh misi pengajaran.
Meskipun fungsi mengajar ditempatkan tersendiri dalam buku III, namun tidak terpisah dari tugas menguduskan dan tugas pastoral (pengembalaan). Disini hal itu dipisahkan karena demi kejelasan pembahasannya. Tetapi dalam hidup Gereja mereka harus bekerja sama dalam harmoni, seperti suara dalam koor. 


1.2.        Hak dan Kewajiban Gereja dalah untuk Mewartakan Injil

Kan 747 § 1: “Kepada Gereja dipercayakan oleh Kristus Tuhan khazanah iman agar Gereja dengan bantuan Roh Kudus menjaga tanpa cela kebenaran yang diwahyukan, menyelidikinya secara lebih mendalam, mewartakan dan menjelaskannya dengan setia; Gereja mempunyai tugas dan hak asli untuk mewartakan Injil kepada segala bangsa, juga dengan alat-alat komunikasi sosial yang dimiliki Gereja sendiri, tanpa tergantung pada kekuasaan insani mana pun juga”.

§ 2: “Gereja berwenang untuk selalu dan di mana-mana memaklumkan prinsip-prinsip moral, juga yang menyangkut tata- kemasyarakatan, dan untuk membawa suatu penilaian tentang segala hal-ikhwal insani, sejauh hak-hak asasi manusia atau keselamatan jiwa- jiwa menuntutnya.”

Gereja ada untuk mewartakan Injil sesuai dengan perintah Yesus Kristus. Yesus berpesan "Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada segala makhluk.” (Mrk 16:15).  Tugas mengajar sebagaimana tertulis dalam kanon 747 ini adalah hak dan kewajiban semua orang kristen. Kanon ini mengemakan kembali KV II yakni LG 12, DV 7 -10, DH 13. yang merupakan latar belakang kanon 747 § 1. Seluruh Gereja, umat Allah adalah subjek yang aktif dalam tugas mengajar ini. Bukan hanya tugas kaum tertahbis dan teolog-teolog profesional, tetapi tugas seluruh umat beriman. Untuk melakukan tugas ini Gereja disertai dan dibimbing terus menerus oleh Roh Kudus. Seluruh Gereja secara dinamis, menjaga kebenaran pewahyuan Allah, menyelidikinya, dan dengan penuh iman mewartakan dan menjelaskannya. Atas perintah Tuhan, Gereja menyatakan sebagai haknya untuk mewartakan Injil kepada segala bangsa tanpa tergantung pada kekuasan manusiawi manapun.
Kan 747 § 2 mengkhususkan pengajaran Gereja dalam soal moral dan tata kemasyarakatan. Hal ini akan dimengerti dalam DH 14 dan GS 76. memang misi utama Gereja adalah dalam soal-soal religius, bukan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan kemasyarakatan. Tetapi nilai-nilai religius dapat menguatkan komunitas manusia (GS 42). Gereja juga menyuarakan prinsip-prinsip moral, bahkan dalam isu-isu sosial. Gereja juga dapat menjatuhkan penilaian jika hak-hak asasi dasar dan keselamatan jiwa menuntutnya (GS 76). Dalam Ajaran Sosial Gereja, Gereka Katolik banyak bersuara untuk kaum buruh yang tertindas, kaum yang terpingirkan dan mengalami ketidak-adilan, upah yang minim; kritik atas kapitalisme; soal-soal KB buatan; dsb. Ini semua adalah ajaran Gereja dalam bidang moral dan tata kemasyarakatan.

1.3.        Hak dan kewajiban untuk mencari kebenaran dan memeluknya.

Kan 748 § 1: “Semua orang wajib mencari kebenaran dalam hal- hal yang menyangkut Allah dan Gereja-Nya, dan berdasarkan hukum ilahi mereka wajib dan berhak memeluk dan memelihara kebenaran yang mereka kenal.”

§ 2: Tak seorang pun boleh memaksa orang untuk memeluk iman katolik melawan hati nuraninya”

Gereja menuntut setiap pribadi menggunakan penilaian dan kebebasannya untuk membuat keputusan. Mereka bebas untuk mendasarkan tindaka-tindakannya pada kesadaran mereka (keputusan hati nurani) dan tidak ditekan baik dari dalam maupun dari luar.
Mereka memiliki kewajiban moral untuk mencari kebenaran, khususnya kebenaran iman tentang Tuhan dan GerejaNya. Kalau kebenaran itu diketahui mereka wajib memeluk kebenaran itu dan menjadi pedoman yang mengatur hidup mereka. Sehubungan dengan hal ini, dengan jelas dikatakan bahwa tak seorangpun boleh dipaksa untuk memeluk iman katolik atau masalah iman lainnya, yang bertentangan dengan hati nuraninya. Kanon ini menyurakan DH 1-3 yang merupakan dasarnya. Paragraf pertama menyatakan dua kewajiban yang berbeda: 1) mencari kebenaran tentang Allah dan Gereja-Nya; 2) mengakui kebenaran itu, berpegang teguh padanya dan hidup berdasarkan kebenaran itu. Keduanya merupakan hak setiap orang.
Secara prinsipil kewajiban dan kebebasan untuk mencari kebenaran-kebenaran iman adalah sesuatu yang mencakup hidup gereja, karena hal itu tidak hanya didasarkan pada martabat pribadi manusia, tetapi juga pada kebebasan hakiki tindakan iman. “tindakan iman adalah kehendak alami” (DH 10).
Paragraf kedua mengajarkan batas luar dari kekebasan religius yakni tak ada paksaan. Bukan hanya bujukan dari dalam yang dihindari, tetapi Gereja harus menunjukkan dirinya sendiri sebagai komunitas yang menarik yang di dalamnya kebebasan beragama dihargai. Secara tegas dihindari pemaksaan terhadap seseorang, atau membujuk mereka dengan cara tak pantas memikat mereka masuk dalam Gereja (Katolik). Seluruh orang kristen harus sadar bahwa hak untuk kebebasan beragama dimurnikan sehingga tak seorangpun dikeluarkan dari Gereja karena gangguan yang merugikan ini.

1.4.        Infalibilitas Paus dan Kolegial Para Uskup

Kan 749 § 1: “Berdasarkan jabatannya Paus memiliki ketidak-dapat-sesatan (infallibilitas) dalam Magisterium, apabila selaku Gembala dan Pengajar tertinggi seluruh kaum beriman, yang bertugas untuk meneguhkan iman saudara-saudaranya, memaklumkan secara definitif bahwa suatu ajaran di bidang iman atau di bidang moral harus diterima.”

§ 2: “Ketidak-dapat-sesatan dalam Magisterium dimiliki pula oleh Kolegium para Uskup, apabila para Uskup, tergabung dalam Konsili Ekumenis, melaksanakan tugas mengajar dan selaku pengajar dan hakim iman dan moral, menetapkan bagi seluruh Gereja bahwa suatu ajaran di bidang iman atau moral harus diterima secara definitif; ataupun apabila mereka, tersebar di seluruh dunia, namun memelihara ikatan persekutuan antara mereka dan dengan pengganti Petrus, mengajarkan secara otentik, bersama dengan Uskup Roma itu, sesuatu dari iman atau dari moral dan mereka seia-sekata bahwa ajaran itu harus diterima secara definitif.”

§ 3: “Tiada satu ajaran pun dianggap sudah ditetapkan secara tak-dapat-sesat, kecuali hal itu nyata dengan pasti.”

Infalibilitas (ketidak-dapat-sesatan) merupakan ajaran paus dan para uskup dalam kesatuan dengan paus. Infalibilitas ini berkaitan dengan Gereja sendiri yang adalah tubuh mistik Kristus. Kristus senantiasa hadir melalui Roh Kudus dan membimbing Gereja dan para pemimpinnya (I Yoh 2:20, 27; LG 12). Namun ajaran infalibilitas sangat jarang dipakai oleh paus, maupun para uskup dalam kesatuan dengan paus.
Ajaran paus dan para uskup seperti ensiklik, eksortasi, surat, amanat, homili, tidak termasuk ajaran infalibilitas. Paus jarang sekali menetapkan ajaran infalibilitas sepanjang sejarahnya. Jika kolegium para uskup mengajar secara khusus seperti yang dilakukan dalam Konsili Vatikan itu tidak dilakukan dalam kuasa infalibilitas.
Ajaran infalibilitas sudah lama berakar dalam sejarah Gereja. Tetapi kesungguhan artikulasinya baru pada akhir pengantian Konsili Vatikan pertama (1870). Kanon ini harus ditafsirkan berdasarkan LG 25. Jika kolegium para uskup hendak menyatakan ajaran infalibilitas baik di dalam atau di luar konsili ekumenis, mereka biasanya menyatakannya dengan tegas dan eksplisit. Ajaran itu harus diakui dan dipegang oleh seluruh Gereja.
Paragraf ketiga barang kali sangat penting secara kanonik. Kecuali jika suatu ajaran secara jelas dibangun sebagai ajaran infalibilitas,  

1.5.        Perkara-perkara Iman dan Perkara-perkara yang Dihubungankan dengan Iman

Kan 750 §1: “Dengan sikap iman ilahi dan katolik harus diimani semuanya yang terkandung dalam sabda Allah, yang ditulis atau yang ditradisikan, yaitu dalam khazanah iman yang satu yang dipercayakan kepada Gereja, dan sekaligus sebagai yang diwahyukan Allah dikemukakan entah oleh Magisterium Gereja secara meriah, entah oleh Magisterium Gereja secara biasa dan umum; adapun khazanah iman itu menjadi nyata dari kesepakatan orang-orang beriman kristiani di bawah bimbingan Magisterium yang suci; maka semua harus menghindari ajaran apapun yang bertentangan dengan itu”.

§ 2: “Dengan teguh harus juga dipeluk dan dipertahankan semua dan setiap hal yang menyangkut ajaran iman atau moral yang dikemukakan secara definitif oleh Magisterium Gereja, yaitu hal-hal yang dituntut untuk menjaga tanpa cela dan menerangkan dengan setia khazanah iman tersebut. Maka dari itu adalah melawan ajaran Gereja katolik orang yang menolak proposisi yang harus dipegang secara definitif tersebut.”

Di antara semua yang diajarkan oleh Gereja, apa yang harus dipercayai? Jawabannya adalah pewahyuan Allah, baik yang tertulis dalam Kitab Suci maupun dalam Tradisi. Iman dikatakan “ilahi” karena ia merupakan jawaban terhadap pewahyuan Allah, “katolik” karena ia dimaksudkan oleh Gereja sebagai pewahyuan ilahi. Hal ini telah diajarkan dalam LG 25, DV 10.
Suatu yang penting dalam paragraf ini adalah kata “harus diimani.” Seluruh umat beriman kristiani adalah pelaksana ajaran yang berasal dari magisterium biasa dan universal. Rasa iman (sense of faith) umat Allah dibangkitkan dan digemakan oleh Roh kebenaran, agar dapat menerima Sabda Allah dan mengimaninya (LG 12). Roh Kudus memprakarsai interrelasi antara Sabda Suci Allah dan iman umat Allah yang kudus (DV 10). Paragraf ini juga mengingatkan setiap orang percaya untuk menghindari semua ajaran yang bertentangan dengan semua isi ajaran iman.
Paragraf kedua dari kanon ini mengacu pada kebenaran yang tidak berasal dari wahyu tetapi berhubungan secara historis dan logis dengan kebenaran-kebenaran yang diwahyukan. Kebenaran-kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran-kebenaran yang secara definitif ditetapkan oleh kuasa mengajar Gereja (magisterium). Ajaran-ajaran yang dikemukakan secara definitif oleh magisterium ini harus dipeluk dan dipertahankan (kan 833, LG 25).
Ajaran-ajaran yang dikemukakan secara definitif ditetapkan oleh paus atau oleh konsili ekumenis, atau oleh ajaran infalibilitas dari magisterium biasa dan universal yang secara definitif harus dipeluk. (LG 25).
Pribadi yang sejara tegas menolak ajaran-ajaran semacam ini dan tidak menarik kembali penolakannya setelah diingatkan oleh paus dan pejabata Gereja biasa akan dikenai hukuman sesuai dengan kan 1371 § 1.


1.6.        Bidaah (heresy), Kemurtadan (Apostasia), dan Skisma (schisma)

Kan 751: Yang disebut bidaah (heresis) ialah menyangkal atau meragukan dengan membandel suatu kebenaran yang harus diimani dengan sikap iman ilahi dan katolik sesudah penerimaan sakramen baptis; kemurtadan (apostasia) ialah menyangkal iman kristiani secara menyeluruh; skisma (schisma) ialah menolak ketaklukan kepada Paus atau persekutuan dengan anggota-anggota Gereja yang takluk kepadanya.

Kanon ini merupakan definisi dari bidaah, kemurtadan, dam skisma. Konteks Konsili Vatikan adalah reformasi protestan yang menyebabkan kekacauan dan perpecahan dalam Gereja pada abad awal abad 19. Konteks sekarang adalah mencari kesatuan kembali yang disebut gerakan ekumenis. Konsep bidaah, kemurtadan, skisma harus dilihat berdasarkan cara pandang kesatuan (komunio) itu. Beberapa unsur dari hal ini diuraikan secara detail dalam LG 14 dan UR 3. Orang-orang kristen disatukan lebih baik lewat faktor karya cinta kasih (karitas), dari pada pengakuan ajaran bersama. Dialog yang lebih menyatukan adalah kerja sama dalam karya amal dari pada dialog tentang ajaran. Sebab Gereja-gereja Kristen terpecah karena perbedaan ajaran.
Sesungguhnya istilah bidaah, kemurtadan dan skisma bukan berarti orang yang lahir dan dibabtis di luar persekutuan Gereja katolik. Rumusan itu hanya ditujukan untuk orang-orang katolik, yang dibabtis dalam Gereja Katolik dan diterima di dalamnya (UR 3; ED 19-20) tetapi menolak apa yang diajarkan oleh Gereja Katolik.
Bidaah, kemurtadan, dan skisma dipandang sebagai kubur penyangkalan melawan kebenaran yang diwahyukan dan kesatuan Gereja, secara khusus dalam Gereja yang serius menekankan ajaran dan kesatuan seperti Gereja Katolik. Karena akibat yang mungkin dari tindakan-tindakan ini sangat drastis. Tetapi istilah-istilah bidaah, murtad, skisma harus dimengerti dengan benar dan diterapkan secara sempit. 
Bidaah, kemurtadan dan skisma adalah orang yang melawan atau menyerang ajaran Gereja secara sadar dan sengaja. Jika unsur-unsur serangan ini dibenarkan, maka unsur-unsur ini dapat membuat orang kehilangan tugas mengajar dalam Gereja (c,194 $1,2), dikeluarkan dari suatu komunitas religius (c,694$ 1,1), dibebaskan dari tugas-tugas suci (c, 1041$2) , dikeluarkan dari status klerikal (c 1364, $2), diekskomunikasi (c 1364$1), dan bahkan tidak dapat dikuburkan dalam ritus kematian gerejawi (c 1184, $ 1,1).
Bidaah adalah suatu penyangkalan dan keraguan terhadap suatu kebenaran yang harus diimani dengan iman ilahi dan katolik. Tetapi kejahatan bidaah hanya diwujudkan pada kebenaran dalam arti sempit yakni menyangkal kebenaran-kebenaran iman yang diwahyukan seperti inkarnasi dan kebangkitan Tuhan (bdk. 750 §1), bukan kebenaran-kebenaran moral seperti anti KB buatan, dsb (kan 750 § 2).
Penyangkalan dan penyangsian yang sesungguhnya yang mendapat hukuman adalah penyangkalan yang diambil dengan penuh pengetahuan, kehendak bebas dan kesadaran bahwa penyangkalan dan keraguan itu bertentangan dengan iman ilahi dan katolik. Pengkalan itu dipertahankan dengan teguh dan tak mau berubah walau setelah diadakan refleksi, permenungan, dialong dan usaha berdamai.  Jadi orang baru dikatakan bidaah bila dengan tahu dan sadar melawan inti ajaran iman Kristen.
Kemurtadan adalah penolakan seluruhnya terhadap iman kristen (bukan hanya katolik) yang dilakukan dengan penuh kesadaran, pengetahuan dan kehendak bebas.
Skisma lebih dari sekedar penolakan terhadap kesatuan (komunio). Penolakan itu merupakan penolakan komunio yang teguh dan gigih. Penolakan atas kesatuan itu diuraikan dalam kan 209, 205, misalnya pemilikan Roh Kudus dan hidup berahmat (LG 14, 15, UR 3). Skisma pada umumnya diterapkan oleh Gereja Katolik untuk mereka yang tidak mengakui kepemimpinan Paus sebagai penganti Rasul Petrus.


1.7.        Ajaran-ajaran Paus dan Kolegium Para Uskup 

Kan 752 - Memang bukan persetujuan iman, melainkan ketaatan (obsequium) religius dari budi dan kehendak yang harus diberikan terhadap ajaran yang dinyatakan atau oleh Paus atau oleh Kolegium para Uskup mengenai iman atau moral, bila mereka menjalankan tugas mengajar yang otentik, meskipun tidak bermaksud untuk memaklumkannya secara definitif; maka umat beriman kristiani hendaknya berusaha menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran itu”.
Ajaran-yang yang dimaskud dalam kanon ini adalah bukan ajaran yang definitif. Ajaran-ajaran tersebut mencakup ensiklik-ensiklik kepausan, surat-surat, dan konstitusi-konstitusi seperti halnya dokumen-dokumen konsili ekumenis. Terhadap ajaran-ajaran tersebut umat kristen harus memberikan kepatuhan religius dari budi dan kehendak. (bdk juga dengan Kan. 748 dan 218).
Kanon lainnya yang hampir sama temanya adalah kan. 753 umat beriman harus memberikan kepatuhan religius terhadap pengajar otentik gereja seperti para uskup baik sendiri, maupun bersama seperti konfrensi wali gereja, dll. Kan 754 menetapkan bahwa umat beriman wajib menepati konstitusi-konstitusi dan dekrit-dekrit yang ditetapkan oleh kuasa gereja yang sah (Paus dan para uskup).

1.8.        Gerakan Ekumenis

Kan 755 § 1.- Seluruh Kolegium para Uskup dan Takhta Apostolik mempunyai tugas utama untuk memajukan dan membimbing gerakan ekumenis di kalangan umat katolik, yang tujuannya ialah pemulihan kesatuan antara semua orang kristiani yang menurut kehendak Kristus harus diperjuangkan oleh Gereja.
 § 2 - Demikian pula para Uskup dan, menurut norma hukum, konferensi para Uskup, wajib memperjuangkan kesatuan tersebut dan, sesuai dengan bermacam-macam kebutuhan atau kesempatan, wajib memberikan norma-norma praktis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi Gereja.
Karena perbedaan ajaran dari masing-masing anggotanya, Gereja Kristus terpecah. Ini adalah akibat dari macam-macam ajaran dan penafsiran. Tetapi komitmen Gereja Katolik adalah menyatukan kembali Gereja Kristus yang terpecah belah ini. Gereja Katolik mengembangkan gerakan ekumenis agak terlambat, tetapi dilakukan dengan komitmen dan entusiasme. Dekrit tentang ekumenisme dalam Konsili Vatikan II adalah terobosan yang dramatis. Ini adalah tanda gerakan serius Gereja ke arah kesatuan umat Kristen. Kanon ini dilahirkan dari dekrit (UR 4), ini adalah kapsul kanonis dari komitmen Gereja. Kata-kata yang digunakan adalah “memajukan … gerakan ekumenis” dan “mempromosikan…pemulihan kesatuan di antara seluruh umat kristen.” Mengapa demikian? Karena kesatuan itu adalah kehendak Kristus (Yoh 17:21). Gerakan ini harus diwujudkan dalam berbagai kesempatan oleh semua umat beriman kristen, misalnya dalam proyek bersama seperti pekerjaan dari keadilan sosial, amal kasih, membela hak-hak manusia, dan gerakan perdamaian. (lih. Juga Kan 11, 204 – 205, 256 § 1, 364 6, 383 §3, 463 §3, 844 § 2, 933, 1124-1129, 1183 § 3 semuanya dihubungkan dengan ekumenisme).
 DEO GRATIA.........

Kamis, 03 Mei 2012

Pentahbisan Imam Baru

Hari ini 3 Mei 2012, Umat Katolik Paroki St.Pius X Bengkayang patut besyukur karena salah satu putra parokinya ditahbiskan menjadi Imam Kapusin yaitu P. Marselinus Lukman,OFMCap. P. Lukman ditahbiskan menjadi Imam bersama dengan rekannya P. John Wahyudi, OFMCap asal Paroki Salib Suci Ngabang. P. Lukman sapaan akrabnya memilih motto tahbisannya: "Serahkan segala kekuatiranmu pada-Nya, maka ia akan memelihara hidupmu" (1 Ptr 5:7). sedangkan Pastor John memilih motto tahbisannya: "Cukuplah kasih karunia-Ku bagimu, sebab justru dalam kelemahanlh kuasa-Ku menjadi sempurna" (2 Kor 12:9). Acara pentahbisan ini diselenggarakan di Gereja Katolik Santa Perawan Maria Tak Bernoda, Pusat Damai di jalan Merdeka, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Bertindak sebagai pentahbis adalah Yang Mulia Uskup Sanggau  Mgr.Giulio Mencuccini CP. 
P. John Wahyudi OFMCap dan P.Marselinus Lukman  OFMCap

Sebagai putra paroki kelahiran stasi Bare Mada dan juga kegembiraan bersama umat di pusat paroki maka P.Lukman dan P.John akan menyelenggarakan misa perdannya di Pusat Paroki pada; 13 Mei 2012 dan di kampung halaman pada; 20 Mei 2012.
Bertepatan dengan hari yang sama pula Umat Paroki Stella Maris, Siantan Keuskupan Agung Pontianak melaksanakan tahbisan imam asal paroki Stela Maris Siantan, P. Antonius Dedian, MSC. Yang Mulia Uskup Agung Pontianak bertindak sebagai pentahbis. Prificiat kepada ketiga Yubilaris, semoga berkat tahbisan imamat yang telah diterima para pastro dapat bekerja dengan suka cita di ladang Tuhan. Amin

Deo Gratia...