Ads 468x60px

.

Pages

Subscribe:

Labels

Senin, 13 Juni 2011

APA ITU DEKANAT

Menarik di perhatikan bahwa selama ini banyak umat katolik tidak mengetahui apa itu DEKANAT. Dekanat dipandang sebagai sebuah wadah persekutuan. Kitab Hukum Kanonik 1983 menjelaskan Gereja sebagai komunio, persekutuan umat beriman. Komunio itu hidup dan nyata dalam komunitas-komunitas basis umat beriman. Pandangan Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia tahun 2000 menyatakan bahwa Gereja sebagai sebuah komunio dari umat beriman yang hidup dan bergerak dan bukan pertama-tama sebagai lembaga. Kalau Gereja dimengerti sebagai komunio yang bergerak bersama dalam peziarahan di dunia menuju persatuan dengan Allah Tritunggal, maka tidak bisa di pungkiri lagi bahwa berjalan bersama sebagai komunio umat beriman dalam satu wilayah Gereja Lokal, Regional, dan Nasional merupakan suatu keharusan.
Karena wilayah teritorial dalam Gereja Lokal yang terdiri dari wilyah paroki-paroki yang luas, biasanya dibagi-bagi lagi ke dalam dekanat-dekanat untuk memudahkan karya pastoral Gereja. Demikian diatur dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, dalam buku II tentang Umat Allah, Bagian II tentang susunan Hirarkis Gereja, bab  VII tentang Vikaris Foraneus KHK, Kan. 553-555 menjelaskan hal ini. Uskup Diosesan memiliki kuasa untuk membagi wilayah teritorial keuskupannya menjadi dekanat-dekanat dan dulu kuasa Uskup itu dapat meminta izin dari Bapa Suci (bdk.KHK 1917, Kan. 445-450). 
Dekanat adalah wilayah teritorial yang terdiri dari gabungan paroki-paroki yang terdekat, menjadi satu wilayah teitorial pelayanan pastoral di bawah seorang koordinator yang dinamakan Deken.
Menanggapi luasnya wilayah Paroki-paroki dalam Keuskupan Agung Pontianak. Maka, Uskup Agung Pontianak membagi wilayah Keuskupannya dalam tiga Dekanat yaitu: 

Dekanat Kota Pontianak terdiri dari Paroki:
  1. Paroki St. Fidelis Sungai Ambawang
  2. Paroki Pontianak Katedral St. Yosef
  3. Paroki Pontianak Gembala Baik
  4. Paroki Pontianak Bunda Maria Jeruju
  5. Paroki Pontianak Keluarga Kudus Kota Baru
  6. Paroki Pontianak Maria Ratu Pencinta Damai Pancasila
  7. Paroki Pontianak Santa Sesilia
  8. Paroki Pontianak Stella Maris Siantan
  9. Paroki Pontianak St. Agustinus Sungai Raya
  10. Paroki Pontianak St. Hieronymus Tanjung Hulu

Dekanat Landak terdiri dari Paroki:
  1. Paroki St. Theresia KUBU/Delta Kapuas
  2. Paroki St. Kristoforus Sungai Pinyuh
  3. Paroki St. Yohanes Pemandi Pahauman
  4. Paroki Salib Suci Ngabang
  5. Paroki St. Yohanes Maria Vianney Serimbu
  6. Paroki St. Agustinus dan Matius Darit
  7. Paroki St. Petrus dan Paulus MENJALIN/Mempawah Hulu

Dekanat Singkawang terdiri dari Paroki:
  1. Paroki St. Petrus Sanggau Ledo
  2. Paroki St. Pius X Bengkayang
  3. Paroki Santa Maria Nyarumkop
  4. Paroki St. Fransiskus Asisi Singkawang
  5. Paroki St. Yosef Pemangkat
  6. Paroki Kristus Raja Sambas
  7. Kuasi Paroki St. Yosef Samalantan
Siapakah itu Deken?
Dalam sebuah Dekanat yang telah ditentukan oleh Uskup tentunya memiliki seorang yang ditunjuk untuk dapat mengelola Dekanat tersebut dengan baik. Menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 terjemahan/revisi baru untuk menyebut yang bertanggungjawab dalam menangani sebuah Dekanat disebut Vikaris foraneus untuk menyebut Deken. Vikaris Foraneus disebut juga Deken atau Archpresbiter, jadi dia adalah imam agung/kepala yang diangkat oleh Uskup Diosesan setelah mendengarkan para imam yang menjalankan pelayanan di dekenat yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh hukum partikular (bdk.Kan. 553, Christus Dominus, 30). Kewenangan Vikaris Foraneus adalah untuk koordinasi kegiatan pastoral bersama dengan para pastor lainnya sebagai rekan yang dituakan, kepala dari presbiter lainnya. 

Apa tugas dan kewenangan Deken/Vikaris Foraneus/Archpresbiter?
Setiap imam yang diangkat menjadi Vikaris Foraneus/Deken dalam suatu wilayah teritorial tertentu dalam Gereja Lokal memiliki kewenangan yang merupakan hak dan kewajibannya sebagai berikut (bdk. Kan. 555):
  1. Mengembangkan dan mengoordinasi kegiatan pastoral bersama dengan para pastor paroki di wilayah dekanatnya.
  2. Mengatur agar klerus di wilayahnya menghayati hidup yang pantas bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan cermat.
  3. Mengusahakan agar upacara-upacara keagamaan dirayakan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci, terutama dalam perayaan sakramen ekaristi, penyimpanan sakramen mahakudus, administrasi paroki, harta benda Gereja diurus dengan teliti, akhirnya agar pastoran dipelihara dengan sepantasnya.
  4. Berusaha agar klerus dapat mengikuti penyegaran seperti studi, kuliah-kuliah teologis dan metode pastoral.
  5. Mengusahakan agar para imam di wilayah dekanat tersedia bantuan rohani seperti waktu untuk retret, demikian juga hendaknya ia sangat memperhatikan para imam yang dalam keadaan cukup sukar atau mengalami masalah.
  6. Hendaknya Deken mengusahakan agar pastor paroki yang sakit keras mendapat bantuan jasmani dan rohani supayajangan sampai terlantar.
  7. Deken terikat kewajiban mengunjungi paroki-paroki di wilayahnya menurut ketentuan Uskup Diosesan.
Deken sebagai pemersatu
Deken dapat menjadi efektif dalam tugas kegembalaan yang dipercayakan kepadanya jika semua paroki-paroki di wilayah dekenat bersatu padu, berjalan bersama sebagai sebuah gerakan dari komunio umat beriman.

Disadur bebas dari artikel Rm. Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Pr


0 komentar:

Posting Komentar